Akhirnya Kiai yang Cabuli Santri Divonis 13 Tahun

Suasana sidang yang dilakukan secara virtual

BANGKALAN, KOREK.ID – Oknum kiai di Bangkalan yang menjadi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap santriwatinya Siti Mudaroh, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Sidang dilakukan secara tertutup dan virtual dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Utama pada Senin (24/5/).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan putusan tersebut diberikan sesuai hasil musyawarah majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Kami memutuskan sesuai fakta yang ada di persidangan,” katanya.

Salah satu pertimbangannya, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pertama saat korban masih anak-anak saat berumur 16 tahun saat tahun 2016 dan setelah korban dewasa pada tahun 2019 lalu.

“Kita tidak berbicara antara berat atau ringan, tapi ini adalah kewajiban kita memberikan putusan yang adil,” ungkapnya.

Untuk merespons hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memberikan waktu berpikir kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum selanjutnya.

“Kami berikan waktu 7 hari, silakan tentukan pilihan terbaiknya. Apakah mau menerima atau mau mengajukan upaya hukum lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Syamsuddin dari pihak keluarga terdakwa mengaku kecewa terhadap hasil putusan majelis hakim yang melampaui batas tuntutan JPU.

Analisanya, kejadian pertama secara hukum pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 76 perlindungan anak sudah dimentahkan oleh data dari dapodik, bahwa saksi belum masuk di pendidikan yayasan Khawaitul Umam. Sedangkan pada kejadian kedua.

“Ini sudah cacat hukum per Maret 2019 lalu, terkait upaya pemerkosaan yang didakwakan, karena tidak masuk dalam pasal 76,” ujarnya.

Menurut Syamsuddin, hasil visum tidak bisa menjadi bukti kuat karena dapat dimanipulasi oleh siapa pun. Sehingga, ia menilai keputusan hakim tidak memiliki landasan yang jelas, karena siapa pun bisa menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Telaah analisa barang bukti kurang kuat, Saksi lemah, dalam surat tidak ada bukti sperma milik terdakwa, lalu apa dasarnya,” katanya.

Menanggapi hal ini, Miftahul Khoir, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan diskusi dan mempelajari lebih lanjut hasil putusan. Sehingga pihaknya dapat menentukan sikap hukum untuk melakukan banding atau tidak.

“Kami pelajari dulu amar putusannya, baru nanti akan diketahui apakah banding atau tidak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *