Akhirnya Oknum Kepsek di Klampis Diputus 5 Tahun Penjara

Saat putusan sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) terhadap salah satu guru TK di Kecamatan Klampis beberapa waktu lalu, akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (5/5).

Kasus yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu, sempat menjadi bahan momok oleh sebagian orang terhadap korban, bahwa korban (Nurmawati Sari) tidak akan bisa memenjarakan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Namun, pada hari ini Nurma sapaan akrabnya korban, mengaku senang dengan keputusan Hakim yang sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut andil dalam memperjuangkan keadilan ini,” ucap Nurmawati Sari sambil menangis haru, setelah mendengar keputusan hakim di Ruang Sidang Utama.

Dengan terbuktinya terdakwa bersalah dan divonis 5 tahun penjara, itu menandakan bahwa dirinya bukan hanya mengada-ngada dan memfitnah terdakwa.

“Kasus ini benar adanya dan ini bukan fitnah. Sebelumnya orang-orang bilang bahwa saya tidak akan menang dalam proses hukum ini, tapi kenyataannya hari ini hakim memvonis 5 tahun penjara kepada terdakwa, saya sangat senang,” ucapnya.

Sementara itu, Sudarto kuasa hukum terdakwa (Muhmidun Syukur) mengaku kaget dengan keputusan hakim, sebab selama ini hakim belum memperhatikan pertimbangan hukum dari terdakwa.

“Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, menurut hemat kami, Hakim harus mempertimbangkan validasi keterangan dari saksi,” ucapnya.

Bahkan kata dia, fakta dipersidangan bertentangan dengan alat bukti yang ada. “Seharusnya majlis hakim harus lebih teliti dengan fakta yang ada dipersidangan,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait putusan hakim terhadap klinenya, dia menyebutkan masih belum bisa memberikan keputusan, sebab saat ini masih pikir-pikir dulu. “Langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir dulu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, ketua majlis hakim PN setempat Maskur Hidayat memutus terdakwa (Muhmidun Syukur) oknum Kepsek asal Desa Bragang, Kec. Klampis, divonis 5 tahun penjara, hal itu sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa terbukti melanggar pasal 289 UU KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *