BANGKALAN, KOREK.ID – Lembaga sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib untuk mempublikasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan bersama Dewan Pendidikan setempat terus memantau sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA untuk mempublikasikan RKAS ke khalayak umum.
Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Bangkalan Jupri Kora mengatakan, publikasi RKAS wajib dilakukan oleh setiap sekolah.
“Setiap RKAS yang sudah di tandatangani oleh kepala dinas Pendidikan Bangkalan wajib dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujarnya saat menghadiri Silaturahmi Para kepala Sekolah dengan Dewan Pendidikan Zona 1 di SMPN 03 Bangkalan Senin (26/04).
Jupri sapaan akrabnya menambahkan, tahun ini memang ada beberapa perubahan petunjuk teknis nominal bantuan, sehingga mengakibatkan publikasi RKAS sedikit mundur.
“Idealnya jika tidak ada perubahan awal tahun sudah harus terpampang di banner,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya bersama Dewan Pendidikan Zona 1 (Bangkalan, Arosbaya, Klampis, Tanjung Bumi) memastikan jika tidak ada sekolah yang menyimpan dan tidak memajanng RKAS.
“Bisa disaksikan sendiri tadi, bahwa setiap kepala sekolah sudah melakukan, selama benar kenapa harus takut untuk transparan,” pungkasnya.