Bupati Serahkan Bansos Uang Kepada 45 Lembaga Non Pemerintahan

upati Bangkalan R Abdul Latif saat menyerahkan bantuan

BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengelontorkan bantuan sosial kepada 45 Lembaga non Pemerintah sebesar Rp 1.377 milyar, Bantuan sosial tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (2/8).

“Hari ini kita membagikan Bantuan Sosial kepada Lembaga non Pemerintah, Lembaga non Pemerintah itu seperti Pendidikan, keagamaan, Muslimat dan Lembaga bidang keagamaan,” kata Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan, usai menyerahkan bansos secara simbolis.

Bacaan Lainnya

Bupati Ra Latif menjelaskan, dana bansos yang diberikan kepada Lembaga non Pemerintahan itu, bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021.

“Anggaran untuk bansos ini sudah di program dalam APBD tahun 2021 dan akan disalurkan melalui rekening masing-masing lembaga penerima melalui Bank Jatim,” jelas Ra Latif

Selain itu, Ra Latif menjelaskan, besaran dana yang diterima oleh 45 lembaga non pemerintah itu bervariatif, ada yang mendapatkan Rp. 150 juta dan ada juga lembaga yang hanya mendapatkan Rp.5 juta.

Sementara itu Kabag Kesra Setkab Bangkalan, Hosun mengatakan, lembaga non pemerintahan yang menerima bantuan sosial ini adalah lembaga non pemerintah yang sudah terdata. “Penerima bantuan ini harus terinput dan harus terencana pada tahun sebelumnya yakni tahun 2020 kemarin,” ujar Hosun.

Selain itu menurut Hosun, lembaga non Pemerintahan penerima bansos ini harus sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2021. “Anggaran bansos untuk lembaga non pemerintahan ini telah mengalami 2 kali recofusing, dan Alhamdulillah sekarang bisa di launching untuk 23 Lembaga penerimaan dengan total transfer Rp 750 juta dan sisanya masih on proses karena menunggu proses administrasinya,” katanya.

Tidak hanya itu, Hosun berharap agar masing-masing lembaga non pemerintah penerima bantuan, untuk membelanjakan anggaran itu sesuai dengan RAB.

“Kami harapkan penggunaan uang bantuan tersebut mengacu kepada RAB pada masing-masing lembaga, sesuai proposal yang diajukan,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *