Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan pengawasan dan monitoring kepada para pengusaha yang berinvestasi di kota Dzikir dan Sholawat.
Hasilnya, DPMPTSP menemukan tambak udang ilegal alias tanpa izin usaha di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
Tambak udang yang ditengarai memiliki luas 5 hektare itu tidak mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).
“Tambak bodong itu tidak ada perizinan sama sekali, malahan telah beroperasi sejak 1994. Saat ini masih beroperasi, luasnya lebih besar dari dua usaha tambak yang kami targetkan. Tambak bodong itu di luar target kami,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, Jumat (26/3).
Sebetulnya kata Jemmi, pengawasan kali ini menargetkan tiga pelaku usaha, yaitu dua bidang usaha tambak di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis dan satu klinik medis di Desa/Kecamatan Sepulu.
Menurut Jemmi, keputusan mendatangi tiga target pengawasan perizinan berusaha sektor penanaman modal itu berdasarkan data yang dihimpun dari Online Single Submission (OSS).
Kendati demikian Jemmi menegaskan, DPMPTSP tetap mengedepankan cara persuasif. Dengan harapan, pelaku usaha tambak ilegal itu segera mengurus kelengkapan dokumen-dokumen perizinan usahanya.
Selain menemukan tambak bodong pihaknya juga mendatangi usaha sejenis yang bernama PT. SSW Indonesia.
PT tersebut bahkan ditengarai memanipulasi data di Online Single Submision, Pasalnya data pada OSS menyebutkan, investasinya didaftarkan sebagai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) pada 2020.
“Modal usaha PT SSW Indonesia disampaikan senilai Rp 250 juta. Tetapi omzetnya mencapai Rp 2 miliar sekali panen. Dan luasnya hampir 3 Hektar,” jelasnya.
Tindakan yang akan dilakukan ke depan kata Jemmi akan dilakukan BAP dan tegoran yg diteruskan secara online ke BKPM karena pelaku usaha tidak kooperatif saat dilakukan pengawasan. Selanjutnya kami yakni akan melihat dan mengawasi selama 3 bulan ke depan.
“Karena pengusaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang sifatnya per tiga bulan. Tetapi jika di triwulan ke tiga masih belum melaporkan, terpaksa NIB bisa kita bekukan dengan koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” imbuhnya.