BANGKALAN, KOREK.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diterapkan sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Pemerintah memutuskan menutup beberapa kegiatan, seperti disektor perekonomian pasar/mall, tempat wisata, tempat ibadah, serta kegiatan pendidikan harus dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan).
Namun, masih saja ada yang melanggar aturan penerapan PPKM Darurat. Kali ini yang melanggar adalah instansi pendidikan SMAN 1 Bangkalan.
SMAN 1 Bangkalan nekat mengadakan kegiatan pendaftaran ulang bagi siswa baru ditengah penerapan PPKM Darurat.
Padahal pemerintah telah memutuskan agar semua kegiatan pendidikan dilakukan secara daring.
“Mulai hari ini kami berhentikan (kegiatan) semuanya,” ungkap Kepala SMAN 1 Bangkalan, Siti Maria Ulfa usai di sidak anggota Komisis D DPRD Bangkalan, Kamis (8/07).
“Iya kami memang salah, kami mohon maaf kepada satgas Covid-19, Pemkab Bangkalan, masyarakat dan wali murid kami minta maaf,” tambah dia.
Maria Ulfa mengakui kesalahannya mengadakan kegiatan pendataan atau daftar ulang siswa baru mulai dari Rabu (07/07) kemarin.
“Alhamdulilah kami dapat teguran, kami mengakui salah, karena sebenarnya kegiatan apapun daring,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan ispeksi mendadak di SMAN 1 Bangkalan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hasan menyampaikan, sebenarnya pihaknya secara organisasi tidak berhak melakukan kontrol di SMA. Sebab itu wilayah Pemprov Jatim.
“Tapi karena ini lokusnya di Bangkalan, kami sidak karena selama PPKM Darurat semua kegiatan sekolah dilakukan secara daring,” ujarnya.
“Karena kita tidak tahu, orang yang datang bawa virus apa tidak,” pungkasnya.