BANGKALAN, KOREK.ID – Kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus bergulir.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 2 pegawai yang bertugas di kantor Satpol-PP tersebut.
Kedua pasangan yang berhubungan gelap itu terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas.
Sanksi diberlakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.
HBC (35) PNS Jabatan Eselon IV atau Kasi Pemadam Kebakaran di Kantor Satpol-PP Kabupaten Bangkalan mendapat sanksi hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Geger.
Sementara pasangannya EA (34) yang merupakan THL dikantor Satpol-PP dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Bupati Ra Latif menyampaikan, sehubungan dengan terbitnya surat keputusan hukuman yang berlaku mulai Tanggal 8 Juli 2021 tersebut, pihaknya berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar senantiasa menjaga disiplin pegawai.
“Dan menjunjung tinggi kehormatan negara, serta martabat korps pegawai,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jum’at (09/07).
“Kami berharap agar kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari,” harap Ra Latif.
Diketahui, selain memberikan sanksi kepada dua pasangan ASN selingkuh tersebut, Bupati juga menjatuhkan sanksi kepada PM (38) PNS; Jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Serta, JS (37) THL Jabatan Staf, sanksi hukuman sedang, yaitu Penundaan Honor Paling Lama 2 bulan serta di mutasi sebagai staf Pada Kantor Kecamatan Konang.