Dua Pemuda Arosbaya: Curi 11 Tab saat Libur Sekolah

Saat Kapolres Bangkalan melakukan konferensi Pers

BANGKALAN, KOREK.ID – Masa liburan sekolah dimanfaatkan dua orang pemuda untuk mencuri. Sebanyak 11 unit tab merek samsung di UPTD SDN Tambegan Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan digondol maling.

Peristiwa pencurian itu diperkirakan terjadi pada Senin (05/07) malam lalu. Dua maling itu diketahui berinisial S (24) warga Desa Ombul Kecamatan Arosbaya, dan S (28) asal Desa Berbeluk Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mendekam di jeruji besi. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 dosbook tab, namun hanya berisi 10 unit tab merek Samsung.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menerangkan, cara kedua tersangka mencuri HP/tab itu dengan membobol atau merusak pintu lemari yang berada di ruangan guru di SDN Tambegan pada malam hari.

“Barang yang dicuri sebanyak 11 dosbook, tapi yang hanya berisi 10 unit tab, yang satunya kosong,” terang Alith saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (12/07).

Selain mengamankan barang bukti 11 unit tab, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka saat mencuri di UPTD SDN Tambegan.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *