Duduk Bersama Sepakati Rubah SOP Beakesmaskin

KOMPAK, Jajaran Komisi D dan sejumlah OPD beserta sejumlah LSM saat rapat bersama menyamakan persepsi merubah SOP Beakesmaskin di ruang Banggar DPRD Bangkalan (Foto: Redaksi korekmedia)

Bangkalan, Korek.id – Komisi D DPRD Bangkalan memanggil Dinas Sosial, pihak RSUD Syamrabu sejumlah LSM. Pemanggilan itu guna membahas Standart Operasional Prosedur (SOP) program pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau Biakesmaskin.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi D mengajak seluruh elemen agar menyamakan persepsi dan kesamaan kepemahaman bersama.

Bacaan Lainnya

“Jadi, pembahasan ini dalam rangka mengajak mengkaji SOP yang akan dijalani kedepan, tentunya yang berkenaan dengan Beakesmaskin,” ujar Nur Hasan Ketua Komisi D usai memipin rapat di ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (1/4).

Sebab, selama ini masih kurangnya kesepemahaman antara tim survei dan masyarakat yang peduli kesehatan dibawah, sehingga dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak untuk mengkaji bersama tentang SOP yang ada.

“Yaa mungkin, disebabkan oleh kurangnya keterbukaan saja, makanya sangat diperlukan duduk bersama untuk membahasanya secara sama-sama tentang persoalan Beakesmaskin tersebut,” jelas dia.

Selanjutnya, Pria asal Kecamatan Galis ini menyebutkan, dalam forum sudah disepakati, bahwa sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Sosial nomor S-32/MS/C/1.7/DI.01/3/2021. Tentang Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial.

Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), ada 11 kriteria masyarakat miskin untuk bisa mendapatkan bantuan Beakesmaskin.

“Akan tetapi dalam keterangan tersebut, dari 11 kriteria itu sudah ada kesepakatan bersama, dan ada beberapa yang di hapus,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Wibagio memaparkan hingga kini yang terdata dalam DTKS terdapat 254 pasien pengguna Biakesmaskin.

“Penerapan SOP kan terhitung 1 Februari 2021, Januari itu ada 90 pasien sedangkan dari Februari sampai sekarang yang non DTKS itu ada 62, Jampersal 55 dan DTKS ada 47 pasien,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS, sesuai keputusan menteri sosial nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut.

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjut tingkat pertama.
  3. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu / kayu / tembok dengan kondisi tidak baik / kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang / berlumut atau tidak tembok tidak di plester.
  4. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu / semen / keramik dengan kondisi tidak baik / kualitas rendah.
  5. Atap terbuat dari ijuk / rumbia atau genteng / seng / asbes dengan kondisi tidak baik / kualitas rendah.
  6. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  7. Luas lantai rumah kecil, kurang dari 8 meter persegi / orang.
  8. Mempunyai sumber air minum bersumber dari sumur atau mata air tak terlindungi / air sungai / air hujan / lainnya.
  9. Mempunyai pengeluaran sebagaian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke piskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
  11. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

Dari 11 kriteria diatas, tadi sudah disepakati bahwa kriteria tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di Bangkalan.

“Seperti kriteria nomor 1, itu disesuaikan dengan UMK Bangkalan, dilanjut kriteria nomor 2 sepakat dihapus. Adapun poin 6 itu sesuai kesepakatan bersma minimal memiliki meteran dengan ukuran 450 wat,” ucap Bagio.

Sementara kriteria nomor 8, dalam forum disepakati di pending karena masih rancu, sebab diperkotaan masyarakat miskin menggunakan PDAM. Sedangkan, poin 11 itu sepakat di hapus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *