BANGKALAN, KOREK.ID – Diduga menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanpa didahului dengan melakukan sosialisasi. Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), melakukan audensi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Senin (10/7/23).
Menurut Penjelasan Ketua Umum Pakis, Abdurahman Tohir, kehadirannya ke kantor Bapenda itu. Karena adanya pengaduan dan keluhan dari masyarakat serta notaris yang merasa keberatan atas naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan.
Lebih lanjut dihadapan Asisten Pemerintahan Setdakab Bangkalan, Ismed Efendi dan Kepala Bapenda Bangkalan, Aminah Rahmawati. Abdurahman Tohir ini menyampaikan kenaikan PBB tersebut tidak logis.
”Bayangkan, masyarakat yang setiap tahunnya membayar PBB sebesar Rp. 36 ribu. Ujug – ujug naik menjadi Rp. 356 ribu. Inikan tidak wajar, makanya saya kemari karena ingin tahu duduk persoalannya,“ ujarnya.
Lanjut mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan ini, ia berharap kepada Bapenda Bangkalan. Sebelum menaikan NJOP, sebaiknya melakukan sosialisasi dulu ketengah – tengah masyarakat. Agar masyarakat menjadi tahu dan tidak kaget.
”Terkait adanya kenaikan NJOP, sebaiknya Bapenda melakukan sosialisasi dulu. Biar masyarakat tahu dan tidak kaget,” sarannya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Bangkalan, Ismed Efendi secara jujur mengakui dan minta ma’af. Karena belum menggelar sosialisasi terkait kenaikan NJOP tersebut akibat keterbatasan anggaran. Cuma yang perlu diketahui, kata Ismed, kenaikan NJOP tersebut merupakan amanah dari KPK.
“Kenaikan NJOP tersebut atas perintah KPK, “ terang Ismed.
Pada kesempatan tersebut Ismed berjanji akan melakukan sosialisasi tentang adanya kenaikan NJOP tersebut.