Gencarkan OPSAR, Tim Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Sepuluh dan Klampis Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Bea dan Cukai Madura bersama personel Satpol PP Kabupaten Bangkalan. Terus berlanjut menyasar sejumlah pedagang di Pasar Sepuluh, Kecamatan Sepuluh dan Pasar Klampis, Kecamatan Klampis, Senin (18/3/24).

Hasilnya, tim gabungan menyita bermacam macam merk rokok yang tanpa cukai (ilegal). Terhadap para penjual rokok ilegal, petugas memberikan surat peringatan sekaligus membubuhkan tanda tangan Surat Bukti Penindakan (SBP). Dan barang bukti tersebut langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai Madura.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, pedagang atau siapa pun yang terkait dengan peredaran rokok ilegal. Mari kita perangi bersama karena rokok ilegal melanggar aturan, undang-undang, merugikan negara,” Kata Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto.

Dalam Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya dua kali hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

“Nantinya yang melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat Bangkalan mematuhi aturan tentang cukai tembakau ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Bangkalan, agar mematuhi tentang cukai. Jangan menjual ataupun membeli rokok yang tidak ada cukainya. Karena, pelanggaran terhadap peredaran cukai yang tidak sesuai aturan disanksi hukum pidana,” pungkasnya.

Dari giat operasi di Pasar Sepuluh dan Pasar Klampis tersebut, selain petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Satpol PP Kabupaten Bangkalan juga melibatkan personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab Bangkalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *