BANGKALAN, KOREK.ID – Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) setempat, Senin (19/07).
Mereka menilai pengurusan Sertifikat tanah di Bangkalan sering terbengkalai, bahkan molor dengan jangka waktu sangat lama.
PJ Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan Muhammad Mukaffi menyampaikan, lamanya pengurusan sertifikat tanah itu berdasarkan laporan dan bukti diperoleh dari masyarakat.
“Banyak masyarakat yang ngurus sertifikat tanah, tapi sering molor dan terbengkalai, bahkan ada yang ngurus dari tahun 2017, sampai sekarang belum juga selesai,” kata dia.
Awalnya, puluhan Kader HMI datang ke kantor ART/BPN guna untuk gelar audensi, namun kepala BPN tidak ngantor alias bolos kerja.
Merasa kecewa, lalu kader hijau hitam itu langsung menyegel kantor.
Bahkan mereka mengusir seluruh pegawai BPN, karena kepala BPN tidak ada ditempat.
Mukaffi mengatakan, penyegelan kantor yang ia lakukan itu akan di buka apabila Kepala BPN Bangkalan ada iktikad baik dengan menemuinya.
“Kami akan buka segel itu ketika kepala BPN datang menemui kami, kalau tidak terpaksa kami akan terus segel dan liburkan kantor BPN,” tegas dia.
Sementara itu kepala subbagian (Kasubag) TU ART/BPN, Aan Stiaharibowo mengatakan, memang saat ini kepala BPN lagi tidak ada di kantor, karena lagi ada urusan di luar kota.
Selain itu, Aan menuturkan bahwa saat ini sesuai dengan edaran dari Sekjen, diharuskan melaksanakan WFH (Work From Home) sebanyak 75 persen dan WFO (Work From Office) sebanyak 25 persen.
“Kebetulan, hari ini pak kepala hari ini sedang WFH, dan kebetulan juga pak kepala lagi ada rapat via zoom sama pihak pusat hari ini, sehingga beliau tidak bisa ke kantor,” jelasnya.
Saat ditanya terkait tuntutan HMI, kalau mengurus sertifikat tanah dinilai molor dan terbengkalai, bahkan jangka waktunya sangat lama. Pihaknya berdalih itu hanya karena pemberkasan saja.
Artinya kata dia, kalau berkasnya lengkap prosesnya pasti akan segera selesai, apalagi tuntutan HMI itu kata dia, status tanahnya tanah wakaf.
“Apalagi kalau tanah wakaf itu biayanya nol, jadi kalau berkasnya lengkap pasti langsung segera di proses, bahkan maksimal prosesnya paling lama 2 bulan,” dalihnya.