BANGKALAN, KOREK.ID – Asosiasi Pegiat Anti Korupsi (APAK) Bangkalan melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, laporan tersebut dilayangkan karena adanya indikasi penyelewengan dalam pencarian dana BOP Paud dan BOS.
Direktur APAK Zuhud mengatakan, disinyalir adanya penyetoran terhadap salah satu oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan dalam setiap pencairan dana BOS dan BOP Paud.
“Kami datang ke Kejari, karena persoalan BOP Paud dan BOS ini masih sangat gandrung dijadikan bahan perbincangan oleh masyarakat dan kalangan aktivis di Bangkalan, sehingga perlu hal ini diselesaikan oleh pihak Kejari,” ujar Zuhud, Direktur APAK Bangkalan, usai mengantarkan berkas laporan ke Kejari setempat, Selasa (3/8).
Zuhud menyebutkan, dugaan adanya setoran BOP Paud ini disinyalir dilakukan oleh salah satu oknum di Dinas Pendidikan sebanyak 30 persen, bahkan menurut salah satu oknum, setiap Kepala Sekolah (Kasek) Paud, diharus menyetor sebanyak 65 persen.
“Itu yang menjadi poin kami untuk diadukan ke Kejari Bangkalan, agar dilakukan penindakan secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) (Kejari red),” jelasnya.
Selain itu, ada kasus lain yang ia angkat, yakni kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMPN 3 Geger. Kasus tersebut dihentikan oleh Polres Bangkalan, dengan alasan uang sudah di kembalikan.
Padahal kata dia, kalau ada yang melawan hukum, secara otomatis harus ada sanksi hukum terhadap yang bersangkutan, namun hal itu ternyata oleh Kapolres Bangkalan kasusnya dihentikan atau dicabut.
“Untuk itu, kasus ini harus segera ditangani oleh pihak Kejari, agar kasus yang sudah meluas ini tidak terus-terusan menjadi polemik atau perbincangan agar Kabupaten Bangkalan, tidak terus-terusan melambungkan kasus-kasus yang menimbulkan kontroversi di masyarakat,” tegasnya.
Sementara pihak Kejari Bangkalan, enggan memberikan komentar terhadap laporan yang disampaikan oleh APAK Bangkalan, dengan alasan dikarenakan laporannya diserahkan secara administratif Lewat Pelayanan Pengaduan Terpadu dan Terpercaya tidak secara person atau perorangan.
“Dalam artian laporan itu ditujukan ke kasi apa, kasi pidum atau kasi apa,” kata Kasi Pidsus Putu Arya.