Ketum Pakis Sesalkan Pemberian Sanksi Skorsing Pada Oknum Selingkuh Pegawai PUDAM Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan dinonaktifkan setelah tertangkap basah melakukan perselingkuhan dan mesum di kamar hotel. Keduanya yakni AW (29) dan AD (26) terekam video sedang berduaan di dalam kamar hotel.

Aksi itu terungkap setelah suami AW, Riksa Firman Santoso membuntuti istrinya pada 17 Februari 2024. Ia mengikuti isterinya yang sedang berduaan dengan AD dan menuju sebuah hotel di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan, Shobirin Hasan akhirnya menon-aktifkan dua pegawainya yang ketahuan selingkuh dan mesum di kamar hotel di Surabaya (17/2/24) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur PDAM Bangkalan, Shobirin Hasan lewat sambungan selulernya, ia mengatakan bahwa kedua pegawainya yang berinisial AW (29) dan AD (26) di non-aktifkan sebagai pegawai PDAM.

”Saat ini setelah dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) kami, yang bersangkutan keduanya di non-aktifkan sebagai karyawan PDAM Bangkalan,” kata Shobirin Hasan. Sabtu, (16/3/24).

Dilain pihak, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis), Abdurahman Tohir menyesalkan karena kedua sejoli oknum pegawai PDAM itu, pertama telah terbukti secara jelas penggrebekan itu ada saksi dari pihak manajemen hotel, kepolisian dan Pelapor serta ada kedua pelaku di lokasi tersebut juga telah viral di publik dalam video.

“Ia saya Menyesalkan sanksi yang diberikan terhadap kedua oknum pegawai PDAM tersebut, yang hanya sebatas dinon-aktifkan (skorsing). Semestinya kedua oknum tersebut diberhentikan sanksi berat secara definitif atau permanen dengan tidak hormat,” tegasnya.

Lanjut itu, Menurut Abd Rahman Tohir, bahwa etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.

“kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *