BANGKALAN, KOREK.ID – Mulyono selaku kuasa hukum dari Notaris di Bangkalan, Agus Kurniawan, dan Kemas Agus Zaini menampik tudingan LSM Lempar terkait penggelapan 7 bidang tanah di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah bidang tanah itu bukan milik almarhum H.R Ananta Sukmara Muntara, tetapi kepunyaan salah satu kliennya yang sudah dibeli dari masyarakat.
“Semula tanah itu milik rakyat, namun setelah 2014 tanah itu dibeli oleh Pak Kemas sebanyak 7 bidang tanah yang kemudian diklaim milik ananta,” Kata Mulyono saat jumpa pers di Nonki Cafe, Rabu (15/6/23).
Mulyono menyebut, bahwa klaim atas tanah yang diakui milik Ananta oleh LSM lempar dengan melampirkan 2 alat bukti berupa data dan dokumen. Pihaknya meminta untuk membuktikan keabsahannya di ruang persidangan.
“Kita buktikan dokumen yang telah diperoleh LSM Lempar di ruang pengadilan untuk mengujinya,” jelasnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, ia mengaku telah menanggapinya dengan melayangkan gugatan perdata pada Senin (12/6/23), bersamaan saat LSM Lempar menggelar demo di Perumahan Kwanyar Indah Ressidence.
“Kita melakukan gugatan perdata berbarengan dengan demo yang mereka lakukan untuk menindaklanjuti tudingan sepihak oleh mereka atas kepemilikan 7 bidang tanah itu,” terangnya.
Lanjut itu, Mulyono tak menampik atas tudingan aliran dana ratusan juta rupiah sebagai uang transaksi pelunasan yang dikatakan Acmad Zaini selaku orator dari LSM lempar, dan dikirim kepada kliennya melalui rekening ahli waris, Farida Budi Indrawati.
“Terkait dengan uang Rp400 juta itu, yang masuk ke rekening Agus itu benar, tapi kegunaannya untuk apa kita perlu klarifikasi lagi kepada mereka. Karena uang itu tak ada korelasinya dengan peralihan 7 bidang tanah, korelasinya dengan bidang lain,” pungkasnya.