BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, tegas melarang mudik Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Larangan itu, menyusul setelah munculnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dishub Bangkalan, Ariek Moein mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
“Semisal pulang sebelum tanggal itu, ya tidak masalah, karena larangannya kan hanya tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 saja,” ungkap Ariek saat ditemui, Selasa (20/4).
Selanjutnya, Ariek menyebutkan bahwa larangan mudik ini berlaku pada semua Muda Transportasi, baik itu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Adapun untuk penyekatan, pihaknya mengaku masih belum mengetahui, titik mana saja yang akan disekat. Sebab penyekatan itu nantinya pihak kepolisian yang akan menentukan.
“Jadi penyekatan itu masih belum tau, karena yang menentukan nanti pihak kepolisian, apalagi kan dalam surat edaran itu ada wilayah pengecualian juga,” kata dia.
Pengecualian yang ia maksud, yakni wilayah aglomerasi (kesatuan wilayah sejumlah daerah) di Jatim adalah kesatuan kabupaten/kota Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Wilayah Gerbangkertosusila di Jatim itu termasuk di antara delapan wilayah aglomerasi dalam Permenhub 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Jadi kalau masih ada di wilayah Gerbangkertosusila, itu diperbolehkan mudik, sedangkan dari luar wilayah itu tidak diperbolehkan mudik,” jelasnya.
“Seperti dari Sampang ke Bangkalan misalnya, itu tidak boleh, karena sampang tidak masuk ke wilayah Gerbangkertosusila,” panjutnya.
Selain itu, Ariek menyebutkan, mode transportasi darat yang tidak diperbolehkan mudik yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta mobil pribadi.
Sedangkan pengecualian terhadap mode transportasi darat, yang diperbolehkan bepergian yaitu, orang yang bekerja atau perjalanan dinas, pegawai BUMD, TNI-Polri, pengwai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.
“Selanjutnya yang diperbolehkan bepergian yaitu kunjunan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, orang hami, orang melahirkan dan pelayanan kesehatan,” kata dia.
Adapun sangsinya, bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi putar balik, atau dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sedangkan untuk penyekatannya kami tidak tahu, karena itu kewenangannya pihak Kepolisian,” pungkasnya.