Lsm Lempar Demo BPN Bangkalan, Kasus Perumahan Kwanyar

BANGKALAN, KOREK.ID – Kasus perdata dual kepemilikan tanah di perumahan Kwanyar Regency membuat LSM LEMPAR (Parliament Reform Institute NGO) gerah, mereka menuding adanya mafia tanah di BPN Bangkalan yang menyebabkan hal ini bisa terjadi.

Duo orator LSM Lempar, Zaini SH dan Jimhur Saros SH lakukan orasi bergantian di depan kantor BPN Bangkalan hari ini Rabu, (26/06/2024). Zaini meminta agar BPN dan Pemkab Bangkalan segera membentuk pansus atas permasalahan ini.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung perintah presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk Gebug mafia tanah, tapi kenapa di Bangkalan malah menjadi ladang emas buat mereka, mana komitmen BPN Bangkalan”, ujar Zaini dalam orasinya.

Jimhur Saros dalam orasinya juga menanyakan kapasitas kepala kantor BPN Bangkalan Arya Ismana yang menurutnya kurang dalam menyikapi permasalahan ini.

“Ayo pak Arya, jangan cuma kerja di dalam kantor saja, zoom terus, meeting terus, turunlah ke lapangan, lihat itu masalah, kok bisa bidang tanah dikuasai 2 pihak, Padahal para pihak pelapor sudah memberikan alat bukti yang cukup bahkan Majelis Pengawas Notaris Daerah Bangkalan yang dipimpin pakar hukum Profesor dan Doktor menyatakan Notaris Agus Kurniawan bersalah karena mengalihkan hak kepemilikan tanah tanpa peralihan dan sepihak bersama dengan PT Graha Berkah Bersama,” jelasnya.

Dilain pihak, Kepala Kantor ATR/BPN Bangkalan Arya Ismana melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Nur Amirullah Hidayat, A.Ptnh menunggu audiensi dari pendemo karena belum mengetahui duduk permasalahannya.

“Pesan Kepala Kantor BPN Bangkalan, kami belum bisa menanggapi secara utuh akan kejelasan rincian dari permasalahan atau yang dimaui. Apa memang salah dengar karena tidak jelas ada yang bisa kami tangkap, tapi kalau tanpa audiensi kan tidak jelas mengenai rincian datanya atau apa yang dimaui,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *