Malam Pertama PPKM Darurat Diterapkan, Ditentang PKL

Bupati Bangkalan saat mendatangi salah satu warung makan di Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu, menyusul adanya instruksi Presiden tentang PPKM Darurat yang akan berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juni 2021 PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan jam malam diterapkan di berbagai sektor perekonomian seperti super market, mal, rumah makan, caffe, dan tempat umum lainnya.

Para pegiat ekonomi itu dibatasi buka sampai jam 20.00 WIB, untuk memutus penyebaran Covid-19.

Untuk memastikan pemberlakuan jam malam tersebut, Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0829 Bangkalan, melakukan patroli mengelilingi sekitaran Bangkalan Kota, Sabtu malam (3/7).

Namun, kebijakan PPKM Darurat tersebut ditantang para pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya pemilik warung nasi yang berada di pusat rumah makan rakyat (Pumara) sisi utara Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

Mereka menilai, pemberlakukan jam malam yang tercantum dalam PPKM Darurat tersebut dapat melumpuhkan perekonomian mereka dalam mencari nafkah.

“Kalau kami di tuntut harus nutup jam 20.00, bagaimana saya menafkahi keluarga,” ujar salah satu pemilik warung kepada Bupati Bangkalan.

Bahkan ibu warung tersebut juga meminta solusi kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, mengenai nasib para pedagang kaki lima ini kalau pembatasan ini dilakukan, sedangkan mereka mengaku juga butuh menafkahi keluarga.

“Kita punya anak, kita juga punya cicilan, bahkan kita juga butuh modal dan lain-lain, ayok bagaimana saya minta solusinya sama bapak, apakah kita ini akan diberi bantuan atau gimana,” lanjut Ibu tersebut.

Menanggapi hal itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, dalam pantauan jam malam kali ini, ada beberapa pedagang dan pemilik warung yang belum mengetahui tentang pemberlakuan jam malam di Kabupaten Bangkalan.

“Untuk itu, kami kedepan akan terus melakukan pemantauan terutama pada malam hari,” ujar Ra Latif.

Berkaitan dengan keluhan para pemilik warung dan yang harus ditutup lebih awal, Ra Latif merasa bahwa fenomena ini akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.

“Pedagang kaki lima dan warung-warung kecil memang terdampak, nah fenomena dibawah ini harus kita jadikan bahan evaluasi,” ungkapnya.

Selain itu. Bupati Ra Latif juga menjelaskan terkait konsekuensi yang akan diterima para pemilik warung atau cafe jika tidak mematuhi penerapan jam malam tersebut.

Para pemilik warung akan dikenakan sanksi administrasi dengan pencabutan izin usaha.

“Jika masih buka pelayanan sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami tidak segan-segan mencabut izin usahanya meski hanya sementara,” jelas Ra Latif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *