BANGKALAN, KOREK.ID – Joko Supriyanto warga Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan melapor Polisi. Sebab, sepeda motor miliknya tidak dikembalikan Mohammad Amin yang dipinjam bulan lalu.
Diketahui Mohammad Amin adalah warga Desa Longkek, Kecamatan Galis. Amin meminjam sepeda motor milik Joko Supriyanto, namun hingga saat ini tak kunjung dikembalikan.
Akibatnya, Joko sapaan akrabnya itu merasa dirugikan sehingga melakukan pelaporan terhadap Pihak Arapat Penegak Hukum (APH) Polres Bangkalan pada, Selasa (18/5) malam kemarin.
“Saya merasa dirugikan mas, karena awalnya hanya mau pinjam, ternyata tidak dikembalikan sampai sekarang,” ujar Joko kepada Korek.id.
Joko menjelaskan, kejadian itu bermula saat terlapor (Amin) meminjam sepeda motor terhadap pada hari Jumat 2 April 2021 bulan lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, dengan alasan ingin mengambil uang ke Bank.
Tanpa mikir panjang, Joko pun langsung memberi kunci sepeda motornya, dan langsung dibawa oleh Amin.
“Bahkan, terlapor tadi berjanji akan mengembalikan setelah pulang dari Bank, ternyata sampai saat ini belum juga dikembalikan,” jelasnya.
Selain itu, Joko juga mengaku, dilakukannya pelaporan kasus tersebut karena dirinya merasa dirugikan, agar polisi yang memprosesnya.
“Kejadian ini membuat saya rugi mas, sedikitnya sekitar 12 juta kerugian saya,” cetusnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, kasus yang baru saja dilaporkan itu saat ini sudah ia tindaklanjuti.
“Tudak usah khawatir mas, pasti diproses, agar ada kepastian apakah perkara ini ada pidananya atau tidak,” singkatnya.