Pencuri Motor Berhasil di Ringkus Polres Sampang di Sebuah Rumah Kosong

Tersangka saat digelandang jajaran Polres Sampang

SAMPANG, KOREK.ID – Seorang Pria berinisial SN (36) salah satu Warga asal Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura diringkus jajaran anggota Polres Sampang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, SN diamankan oleh jajaran anggota Polres setempat, lantaran telah melakukan pencurian sebuah kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang.

Bacaan Lainnya

Kendaraan roda dua tersebut berjenis Matic Honda Vario, dengan Nopol M 3697 PR, yang diketahui milik Umam (31) warga Desa setempat.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa pelaku beraksi saat korban sedang menjalankan Shalat Tarawih di salah satu Musholla yang tak jauh dari rumahnya.

Kebetulan pada saat itu kendaraan korban sedang diparkir dihalaman rumahnya dengan Kondisi mesin mati.

Tak hanya itu kendaraan tersebut bahkan sedang dikunci ganda yakni kunci setir sebagai antisipasi adanya pencurian.

Namun tetap saja pencuri berhasil membobol dan membawa kendaraan tersebut, alhasil setelah Korban selesai Shalat Tarawih kendaraan itu sudah tidak ada dilokasi.

“Setelah menjalankan Shalat tarawih sepeda motor korban sudah tidak ada di lokasi, di curi oleh pelaku,” ujarnya, Jumat (23/4).

Setelah mengetahui kendaraannya sudah hilang, sontak korban merasa kaget, tak berselang lama korban bersama warga sekitar langsung mencari kendaraan tersebut.

Atas pencarian itu, ternyata tidak sia-sia, tepatnya sekitar Pukul 22:00 WIB, warga menemukan kendaraan milik korban di sebuah rumah kosong.

Bahkan yang paling mengejutkan, yang ditemukan tidak hanya kendaraannya saja melainkan juga pelaku yang sedang berada di belakang rumah Korban.

“Tidak lama kemudian petugas Polsek Omben dan resmob polres Sampang datang ke lokasi untuk membawa tersangka,” katanya.

Atas kejadian itu, Pihak Kepolisian langsung mengamankan Barang bukti (BB) kendaraan Vario tersebut ke Polres Sampang.

“Sementara Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *