Penyerahan Buku Saku Mahasiswa FH UTM kepada PPAT/Notaris Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn.

BANGKALAN, KOREK.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura menyerahkan buku saku terkait Prosedur dan Persyaratan Pendirian Yayasan pada Notaris di Kantor Notaris Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn., Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Senin (04/12/23). Buku saku tersebut merupakan hasil luaran kegiatan magang profesi hukum (MBKM) di Notaris Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn.

Penyerahan buku saku itu, dilakukan oleh Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum yakni Rizky Handika Ardana dan di dampingi oleh Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H sebagai dosen pembimbing kepada Bapak Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn., selaku Notaris/PPAT. Penyerahan buku saku tersebut bersamaan dengan berakhirnya magang di Kantor Notaris/PPAT Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn., yang sebelumnya dilaksanakan selama 52 hari kerja dari tanggal 20 September 2023 hingga 01 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Magang MBKM Rizky Handika Ardana mengucapkan terimakasih atas kesempatan dan ilmu yang telah diberikan selama magang di Kantor Notaris/PPAT Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn.

“Program kegiatan akademik yang dilakukan di luar kampus oleh mahasiswa, bermanfaat mendapatkan pembelajaran dan penguasaan pengetahuan khusus tentang praktik hukum. Dan program MBKM magang profesi ini mempunyai tujuan agar mahasiswa memperoleh pemahaman dan keterampilan dari dunia kerja sehingga dapat meningkatkan profesionalisme yang sesuai dengan disiplin ilmunya,” ujarnya.

Lanjut itu, Rizky juga menjelaskan kegiatan magang profesi hukum ini berhasil membuat buku saku Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang berjudul ‘Prosedur dan Persyaratan Pendirian Yayasan pada Notaris’, bersama Dosen Pembimbing Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.

“Selama magang, kami dapat mengetahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendirian yayasan, hal tersebut merupakan alasan mahasiswa dapat menulis buku saku dengan judul ‘Prosedur dan Persyaratan Pendirian Yayasan pada Notaris’,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya buku saku ini, dapat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendirikan yayasan. Dan juga “Kami berharap kerja sama dengan Kantor Notaris Agung, dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Menurut PPAT/ Notaris Agung Teguh Sutanto, S.H., M.Kn., menyampaikan prosedur untuk pendirian yayasan dimulai dengan pemohon menghadap ke kantor Notaris dengan melengkapi syarat-syarat pendirian yayasan, antara lain :

  1. KTP/KK Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pembina);
  2. Surat Keterangan Domisili Yayasan;
  3. NPWP Pengurus Yayasan (Ketua Yayasan);
  4. Menyiapkan minimal 3 bakal nama yang akan dibuat nama Yayasan;
  5. Tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain;
  6. Nama yayasan harus didahului dengan kata yayasan;
  7. Menyiapkan fokus yayasan pada bidang apa (sosial, kemanusiaan, dan keagamaan) untuk menyesuaikan maksud dan tujuan pendirian yayasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *