BANGKALAN, KOREK.ID – Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Pratanu, Rabu (21/6/23).
Petikan SK tersebut tentang pengangkatan PPPK jabatan Fungsional Guru Formasi tahun 2022 di Kabupaten Bangkalan.
“Saya minta SK PPPK jangan disekolahkan,“ kata Plt Bupati Mohni.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan tersebut berharap kepada ratusan PPPK yang baru menerima SK pengangkatannya agar menjalankan tugas dengan baik dimanapun ditempatkan.
“Saya percaya banyak dikalangan PPPK yang baru menerima SK digeser ke lain sekolah atau dari tempat mengajarnya semula,” jelasnya.
Selaim itu, ia berharap para guru meningkatkan motivasi dan semangat kerja, sehingga meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
“Karena anda semua termasuk orang yang beruntung, masih banyak di luar sana yang berharap agar diangkat menjadi PNS atau PPPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDA Bangkalan, Joko Supriyono melaporkan pengangkatan PPPK sebanyak 809 orang itu adalah untuk mengisi jabatan yang kosong khususnya seleksi guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas, serta sesuai dengan pengadaan jabatan fungsional yahun 2022.
“SK pengangkatan PPPK terhitung sejak 1 Juni 2023 dan melaksanakan tugasnya mulai 1 Juli 2023,” pungkasnya.