BANGKALAN, KOREK.ID – Pers Rilis yang di gelar oleh Polres Bangkalan mengungkap Kasus pada dua satuan fungsi, dengan total 21 tersangka periode Agustus 2023.
Sejumlah tersangka tersandung kasus pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Selasa (29/08/23).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat pers rilis di dampingi oleh Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi, Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Terdapat 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap. Selama bulan Agustus dalam Operasi Tumpas Narkoba polres berhasil mengungkap kasus satreskoba berjumlah 10 Kasus dan 5 kasus lainnya hasil ungkap 5 polsek.
“Dari 15 kasus itu, kami mengamankan sebanyak 17 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang pengedar dan 11 orang pecandu sabu. Adapun total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 43,46 gram sabu,” ungkap Febri.
Kecamatan Burneh 2 kasus, Socah dan Arosbaya masing-masing 2 kasus, dan Kota Bangkalan, Galis, Blega, Kwanyar, Klampis, dan Kamal masing-masing 1 kasus. Merupakan 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang tersebar di 10 wilayah kab Bangkalan.
Untuk hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Febri menjelaskan ada Empat perkara curat yaitu, pencurian hewan ternak dengan TKP Desa Kranggan Timur Galis, pencurian ponsel TKP Desa Tlagah Galis, pencurian barang berharga di Desa Berbeluk Arosbaya, serta pencurian baterai PJU di Desa Petrah Tanah Merah.
“Adapun dari satu kasus curanmor dengan satu tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan TKP Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu,” pungkas Febri.