BANGKALAN, KOREK.ID – Sempat diwarnai cekcok dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Polres Bangkalan menangkap 2 tersangka kedapatan membawa senjata api (Senpi).
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo membenarkan hal tersebut saat melakukan doorstop. Ia mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.
“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya. Jum’at, (27/10/23)
Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.
Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.
Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.
“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.