Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Carok Massal di Desa Tanah Merah

BANGKALAN, KOREK.ID – Polres Bangkalan menetapkan 8 tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah yang terjadi pada Minggu (4/6/23) lalu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, carok massal tersebut melibatkan warga dua desa yakni Desa Tanah Merah Laok dan Desa Baipajung.

Bacaan Lainnya

“Dari kami Polres Bangkalan, Polsek Tanah Merah dan di Backup oleh Ditreskrimum Polda Jatim, saat ini kami telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian itu. Dan adapun tersangka kami bagi menjadi dua, pertama dari desa Baipajung ada 4 orang tersangka dan 4 orang lainnya dari Desa Tanah Merah Laok,” Kata AKP Bangkit dalam jumpa pers, Jumat (16/6/2023) siang.

Polisi juga memastikan ada aktor intelektual dalam kasus tersebut, yang memicu bentrokan berdarah.

“Aktornya tersangka FRO masih dalam proses pencarian. Dan kita jerat pasal 160 KUHP karena melakukan provokasi atau penghasutan,” terangnya.

Menurut AKP Bangkit, para peserta dalam insiden carok massal ini juga ditengarai membawa senjata api.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah TKP, kami menemukan sebuah proyektil peluru. Serta adapun barang buktinya masih kami periksakan di labfor Polda Jawa Timur,” paparnya.

Kedelapan tersangka kasus carok massal ini dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk motifnya yakni perseteruan antara AS dan SKD di pasar. Lalu kedua kelompok bertikai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya carok massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok menyebabkan 7 warga mengalami luka parah, dua diantaranya meninggal dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *