PPKM Darurat di Bangkalan: Tempat Ibadah Ditutup, Pasar Dibatasi 50 persen

Ra Latif saat apel gelar pasukan persiapan PPKM Darurat di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah sudah mulai melakukan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Bangkalan termasuk dalam PPKM Darurat tersebut.

PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 03-20 Juli 2021. Beberapa kegiatan yang mengundang kerumunan dibatasi oleh pemerintah, seperti tempat pariwisata, aktivitas pusat perdagangan, mal, dan restoran atau tempat sejenisnya dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ibadah seperti, di masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, PPKM Darurat diterapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di kota Dzikir dan Sholawat.

Sebab, menurut Ra Latif masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Ra Latif meminta kepada seluruh elemen khususnya pasukan gabungan empat pilar TNI-Polri untuk melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada masyarakat.

“PPKM darurat ini berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” ungkap Ra Latif usai apel gelar pasukan persiapan PPKM Darurat di Mapolres Bangkalan, Sabtu (03/07).

Dengan diberlakukannya PPKM darurat asesment 3 ini, diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Bangkalan.

“Pembatasan kegiatan itu akan disosialisasikan melalui Camat, Danramil, Polsek hingga tokoh masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *