PPKM Darurat, Pasar Hewan Tetap Normal, Disdag: Itu Bukan Kewenagan Kami

Illustrasi

BANGKALAN, KOREK.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha (Lebaran Qurban) 1442 H / 2021 M, kegiatan jual beli di pasar hewan di Kabupaten Bangkalan masih tetap berjalan normal.

Padahal, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu sampai 20 Juli mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan, Sutanto menjelaskan, bahwa buka atau tutup nya pasar di setiap kecamatan sudah menjadi tanggung jawab Muspika di kecamatan masing-masing.

Sehingga, kebijakan buka atau tutup nya pasar bukan ranahnya Disdag. Sebab, kebijakan pasar itu sudah dipasrahkan kepada Muspika dan tokoh masyarakat disetiap kecamatan masing-masing.

“Sejauh ini masing-masing Muspika di kecamatan belum memberikan laporan terkait penutupan pasar hewan, berarti pasar hewan tetap di buka, seperti biasa,” jelasnya, Selasa (13/7).

Bahkan dia menyebutkan, jika kedua belah pihak tersebut (Muspika dan Tokoh masyarakat red) menginginkan pasar hewan ditutup, maka pasar tersebut harus di tutup.

Sebaliknya dari itu, jika kedua belah pihak tadi tetap menginginkan pasar untuk dibuka, maka kata dia pasar tetap akan di buka. “Untuk itu sejauh ini kami Disdag hanya bisa memberikan imbauan saja, agar masyarakat yang datang ke pasar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ucap dia.

Bahkan, pihaknya sudah memberikan langkah-langkah kepada kepala pasar, agar kepala pasar memberikan masker kepada pengunjung supaya tidak melanggar prokes.

“Tapi sejauh ini, sejak adanya Covid-19, pengunjung pasar mulai berkurang, padahal selama ini kami tidak memberikan batasan waktu kepada pengunjung pasar maupun kepada pedagang hewan disana,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *