BANGKALAN, KOREK.ID – Pelantikan kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Bangkalan belum ada kejelasan. Hal itu menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Awalnya pelantikan tersebut akan digelar pada tanggal 9 Juli 2021. Namun, akibat penerapan PPKM Darurat Pemkab Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi mengenai hari H pelaksanaan pelantikan.
“Sementara ini kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Bupati). Bisa saja nanti ditunda sesudahnya PPKM Darurat,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid, Senin (5/7).
Pria yang akrab disapa Di’ed itu mengatakan, apabila pelantikan dilaksanakan pada saat penerapan PPKM Darurat maka harus dilakukan secara bertahap atau secara virtual alias pelantikan online.
“Agar tidak ada pengumpulan masa karena maksimal harus 30 orang, maka bisa saja dilakukan secara virtual atau bertahap, per kecamatan bergantian,” katanya.
“Atau menunggu selesainya PPKM darurat ini,” imbuh dia.
Pasca pelaksanaan Pilkades serentak pada 02 Mei lalu, ada lima Kades terpilih yang meninggal dunia.
Yakni, Kades terpilih Desa Kamal Kecamatan Kamal, Desa Tegar Priyah Kecamatan Geger, Desa Sendeng Laok Kecamatan Labang, Desa Makam Agung Kecamatan Arosbaya, dan Deaa Buluh Kecamatan Socah.
Di’ed menyampaikan, pada Pilkades tahap kedua tahun 2022 mendatang lima desa tersebut akan melaksanakan Pilkades ulang secara serentak.
“Mekanismenya bagi kades yang meninggal ini nanti akan di PJ dan akan dilaksanakan pemilihan ulang di tahap berikutnya. Bukan PAW ya, karena masih belum dilantik,” jelas dia.
Diketahui, Bupati Bangkalan mengadakan pertemuan khusus dengan Kades terpilih pada Senin (5/7) di Pendopo Agung Bangkalan.
“Hanya silaturahim saja, dan sharing-sharing antara Bupati dan Kades terpilih,” sebut Di’ed.