BANGKALAN, KOREK.ID – Upaya dalam pemberantasan rokok ilegal terus di galakkan, dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai “Pemberantasan Rokok Ilegal”, Satpol PP Bangkalan juga mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok bodong di acara
“Sosialisasi Peraturan Perundang Undang di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal” Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Kamis (09/11/23).
Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Bagian Perekonomian dan SDA, Kepala Desa Basanah Tanah Merah serta Kasi trantib Kecamatan Tanah Merah.
Dalam sambutannya Kasatpol PP Bangkalan, yang diwakili Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangkalan, Soepardi SH menyampaikan Ada berbagai cara yang dilakukan institusinya untuk memberantas rokok ilegal, diantaranya, sosialisasi kepada masyarakat Basanah dan masyarakat Tanah Merah, pihaknya berkolaborasi dengan Kepala Desa Basanah.
”Tidak cukup di situ, kami juga memberi Edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok Ilegal, dan kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dana bagi hasil cukai tembakau yang mana akan kembali ke masyarakat untuk prioritas pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, Soepardi SH juga menjelaskan
Pemerintah selalu hadir untuk memberantas peredaran rokok Ilegal, hal itu di sampaikan kepada satlinmas, karang taruna dan pemilik toko serta masyarakat setempat.
“Kami juga memberi kesadaran kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama pemerintah untuk Gempur rokok Ilegal, Sekali lagi kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memerangi dan memberantas rokok ilegal. Sebab, itu melanggar pasal 55 huruf B undang-undang 39/2007,” ungkapnya.