BANGKALAN, KOREK.ID – Upaya dalam pemberantasan rokok ilegal terus di galakkan, dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai “Pemberantasan Rokok Ilegal”, Satpol PP Bangkalan juga mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok bodong di acara “Sosialisasi Peraturan Perundang Undang di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal”, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Rabu (22/11/23).
Kegiatan tersebut di hadiri Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Setda Kab. Bangkalan, Camat Labang.
Dalam sambutannya Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangkalan, Soepardi SH menyampaikan ada berbagai cara Yang di lakukan institusi untuk memberantas rokok ilegal, diantaranya Sosialisasi kepada Masyarakat Kecamatan Labang khususnya kepada Pelaku Usaha dengan peserta 50 orang.
”Tidak cukup di situ, kami juga memberi Edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok Ilegal, dan kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelaku usaha serta tentang manfaat dana bagi hasil cukai tembakau yang mana akan kembali ke masyarakat untuk prioritas pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, Soepardi SH juga menjelaskan
Pemerintah selalu hadir untuk memberantas peredaran rokok Ilegal, hal itu di sampaikan kepada satlinmas, karang taruna dan pemilik toko serta masyarakat setempat.
“Kami juga memberi kesadaran kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk Gempur rokok Ilegal, Sekali lagi kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memerangi dan memberantas rokok ilegal. Sebab, itu melanggar pasal 55 huruf B undang-undang 39/2007,” ungkapnya.