Sengkarut Pengurusan Sertifikat Tanah, HMI: Ada yang Sampai 3 Tahun

HMI Cabang Bangkalan saat melakukan aksi demonstrasi dikantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) setempat

BANGKALAN, KOREK.ID – HMI Cabang Bangkalan melakukan aksi demonstrasi dikantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) setempat, Senin (26/07).

Aksi puluhan kader HMI itu diwarnai membakar ban dan menutup separu akses jalan kota.

Bacaan Lainnya

Pendemo menyampaikan aspirasi secara bergantian perihal proses pengurusan sertifikat tanah yang semrawut di kantor BPN Bangkalan.

Mereka menilai proses pelayanan sertifikasi tanah dikantor BPN Bangkalan sangat lelet. Bahkan, pengurusan sertifikat tanah wakaf milik HMI cabang Bangkalan delapan bulan belum selesai.

Tak hanya itu, pengurusan sertifikat tanah dikantor BPN Bangkalan ada yang 2-3 tahun lamanya, dan hingga saat ini belum kelar.

Padahal, berdasarkan peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan bahwa pengurusan sertifikat tanah maksimal 98 hari sudah selesai.

“Kami minta BPN selesaikan semua persoalan sertifikasi tanah yang sudah memenuhi syarat tanpa pandang bulu,” ungkap Ketua Cabang HMI Bangkalan Moh. Mukaffi.

Mukaffi menambahkan, BPN harus bekerja dengan integritas dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pendemo meminta BPN Bangkalan proaktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan PNBP dan prosedur yang berlaku.

“Berikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur yang berlaku,” imbuh dia.

HMI Bangkalan memberikan tenggang waktu 7 hari kepada BPN Bangkalan untuk menyelesaikan sengkarut sertifikasi tanah yang ada dikantor BPN.

“Jika tidak dilakukan kami menuntut kepala BPN Bangkalan mundur dari jabatannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala ART/BPN Kabupaten Bangkalan Moh. Tansri berjanji bahwa pihaknya akan menyelesaikan semua persoalan sertifikasi tanah dengan syarat berkas sudah lengkap.

“Menganai laporan dari masyarakat tolong data-datanya sampaikan ke kami, kami selesaikan tujuh hari dengan syarat berkas lengkap,” ungkapnya.

Tansri menambahkan, lambatnya penyelesaian pengurusan sertifikat tanah hingga 3 tahun lamanya disebabkan berkas-berkas pengajuan yang belum dilengkapi. Sehingga, pihaknya belum memproses lebih lanjut.

“Makanya yang 3 tahun belum selesai tolong datang ke kantor, kita klarifikasi,” tandas pria berkacamata itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *