BANGKALAN, KOREK.ID – Semenjak bulan juli 2023, Guru ngaji dan Guru Madrasah Diniyah (Madin) di kabupaten Bangkalan. Sudah tidak menerima bantuan uang sebesar Rp 200 ribu/bulan dari Pemerintah Bangkalan, hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan, sebab kebijakan Pemkab Bangkalan yang menghapus anggaran Guru ngaji dan Guru Madin pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2023.
Menurutnya, rencana penghapusan itu tidak manusiawi. Sebab kebanyakan guru ngaji dan Madin bergantung terhadap insentif tersebut.
“Secara pribadi dan secara kelembagaan Komisi D DPRD sangat kecewa, rencana penghapusan anggaran untuk guru ngaji ini. Sebenarnya saya sudah melakukan lobi-lobi kepada TAPD pada saat pembahasan Banggar, tapi tidak membuahkan hasil,” kata Hur Hasan saat konferensi Pers di hadapan awak media, Sabtu (09/09/2023).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP tersebut, alasan dihapusnya anggaran guru ngaji ini karena janji politik Bupati Bangkalan sudah dianggap selesai beriringan dengan jabatannya.
“Guru ngaji yang notabene orang yang sangat tidak mampu ini mengadunya ke saya. Mereka untuk kirim anaknya hanya mengandalkan dari guru ngaji. Terus nanti gimana kalau guru ngaji dihapus. Pertanyaan saya apakah pemerintah daerah tidak melihat sisi kemanusiaan? Karena 90 persen guru ngaji ini orang yang tidak mampu. Rata-rata mengantungkan hidupnya dari insentif itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kalau memang harus dilakukan recofusing jangan dilakukan keseluruhan.
“Tapi kami nanti akan tetap berjuang, dimana kemudian anggaran ini meskipun tidak maksimal Rp 22 miliar, minimal 1 kali pencairan 3 bulan harus dipenuhi. Ini kalau dibiarkan arogansi TAPD menghapus anggaran guru ngaji suatu diluar nalar, tidak memperhatikan sisi kemanusiaan,” terangnya.
Selain itu, Nurhasan dalam perdebatan dirinya menyampaikan ke TAPD, kalau memang TAPD mau menghapus anggaran Guru ngaji, Sekalian anggaran UHC dihapus juga.
“Jadi kami minta tolong khususnya kepada Plt Bupati, Pak Sekda dan perangkat uang berkepentingan agar mengkaji ulang kebijakan menghapus kegiatan guru ngaji. Dan Kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah sekalian dihapus juga,” pungkas Nur Hasan.