BANGKALAN, KOREK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1. Melakukan edukasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok illegal, acara tersebut diadakan di Aula SMKN 2 Bangkalan. Selasa (23/07/24).
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Andyka Merry Rustiyanto, S.STP., MM, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Nangkok P. Pasaribu, Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai I. Sosialisasi itu diberikan kepada elemen masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan.
Kasatpol PP Provinsi Jatim Melalui Andyka Merry Rustiyanto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, mengatakan dalam periode ini, Satpol PP Provinsi Jatim Bersama Bea Cukai baik wilayah Jatim 1 dan 2 telah melakukan upaya penindakan dalam pemberantasan rokok illegal baik itu operasi bersama maupun sidak pasar.
“Kurang lebih 932.000 batang rokok illegal dan kurang lebih 540 bungkus rokok illegal yang dapat diamankan dalam operasi bersama tersebut,” ujarnya.
Lanjut itu, Andhyka juga menambahkan selain penindakan, Satpol PP Provinsi Jatim juga melakukan sosialisasi dan edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai yang kali ini dilaksanakan di Bangkalan dengan menyasar semua kalangan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak dan bahaya rokok illegal.
“Masyarakat tentunya memegang peranan penting untuk ikut memberantas rokok ilegal, antara lain dengan menolak Rokok Ilegal, khususnya pedagang kios-kios eceran, jangan mau bila ditawari rokok yang tidak dilekati pita cukainya,” jelasnya.
Sementara itu, Nangkok P. Pasaribu Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai I, mengatakan pentingnya pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri rokok illegal. Hal itu menjadi poin penting dalam pemberantasan rokok illegal, dengan masyarakat memahami dan mengidentifikasi rokok illegal, minimal masyarakat tidak mengkonsumsi, membeli ataupun menjual rokok illegal.
“Dikemas sederhana, biasanya belum punya nama, kebanyakan menggunakan nama plesetan dari merk rokok ternama dan harganya yang murah, merupakan ciri-ciri rokok illegal,” ucapnya.
Lanjut itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan bea cukai Jatim 1 bersama Satpol PP Provinsi Jatim di Bangkalan merupakan upaya mereduksi berbagai macam tantangan atau kendala dari masyarakat akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait peredaran rokok illegal khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Kami berharap, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok illegal dengan cara dapat melaporkan kepada bea cukai ataupun instansi terkait apabila mengetahui kegiatan yang berkaitan dengan peredaran rokok illegal,” pungkasnya.